Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate melaksanakan pengawasan orang asing di Kota Ternate melalui Operasi JAGRATARA 2024 yang diselenggarakan serentak pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Indonesia yang dikendalikan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada tanggal 02 s/d 03 Mei 2024 berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Imigrasi No : IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Putut Sukoco Nusantoro, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Operasi JAGRATARA 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate berkolaborasi dengan Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Operasi ini bertujuan untuk memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran baik di bidang keimigrasian maupun bidang hukum lainnya serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Kota Ternate. Sasaran Operasi JAGRATARA 2024 adalah orang asing terutama pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang tinggal dan berkegiatan di Kota Ternate.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Tim Gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate dan Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan pengawasan terbuka terhadap 1 WNA berkebangsaan India yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor. Tim menemukan bahwa warga negara India yang berinvestasi dalam perdagangan hasil bumi tersebut telah pindah alamat domisili dari Kelurahan Ubo-Ubo Kecamatan Kota Ternate Selatan ke Kelurahan Ngade Kecamatan Kota Ternate Selatan dan belum melaporkan perubahan alamat tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Risal Madjojo, menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 71 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib melaporkan setiap perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate pada operasi JAGRATARA 2024 ini mengedepankan pendekatan yang persuasif sehingga kepada warga negara asing tersebut diberikan himbauan agar segera melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate.
Selain itu, Tim Operasi JAGRATARA 2024 juga melakukan pengawasan Administratif Keimigrasian di Kantor Perwakilan PT. Harita Grup di Kelurahan Kalumata Ternate dan PT. Wanatiara Persada di Kelurahan Akehuda Ternate. Tim tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran Keimigrasian di kedua perusahaan tersebut.
“Selain pengawasan lapangan, salah satu jenis pengawasan keimigrasian adalah pengawasan administratif. Hal ini bertujuan untuk mengetahui visa, izin tinggal dan status keimigrasian warga negara asing.”, ungkap Risal.
Risal Madjojo juga menegaskan bahwa hasil kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama yang baik antara Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ternate dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan.
“Kami berkolaborasi dengan Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sejak awal perencenaan operasi seperti penentuan lokasi target, jumlah personil yang dilibatkan dan tindak lanjut penemuan di lapangan,” ujarnya.
“Dalam pelaksanaan operasi JAGRATARA 2024, kami tetap berpegang teguh pada tugas dan fungsi Keimigrasian dalam memberikan pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan Masyarakat. Kami mengucapkan Terima kasih kepada Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dalam melakukan pendampingan selama pelaksanaan operasi,” tutupnya.
MITTE MARASAI
Imigrasi Ternate Melayani dengan Ramah, Santun dan Ikhlas
#kemenkumhamRi
#Imigrasiindonesia
#Kemenkumhammalut
#Imigrasiternate
#Operasijagratara